Belum Diungkap ke Publik

Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Lirikan Ferdy Sambo Bikin Bharada E Gemetar

 JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dalam laporannya kepada Tim Khusus (Timsus) Polri, terbuka sejumlah fakta baru yang selama ini belum diungkap ke publik.Fakta-fakta tersebut berhasil dikumpulkan dari keterangan saksi, tersangka dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan, ancaman pembunuhan kepada Brigadir J sudah ada sejak masih berada di Magelang pada 7 Agustus 2022. Kala itu, Ferdy Sambo tengah merayakan ulang tahun pernikahannya bersama istrinya, Putri Candrawathi dan para ajudan."Ancaman itu sejak awal kami temukan ancaman akan dibunuh itu terjadi tanggal 7 (Agustus) malam, terus pulang tanggal 8 (Agustus) kemudian meninggal," katanya di gedung Komnas HAM, Kamis (1/9).Ancaman pembunuhan tersebut dilayangkan ke Brigadir J setelah dia diduga melecehkan Putri. Akibat peristiwa itu, Putri harus dibantu Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir pribadi Sambo beserta Susi selaku ART untuk masuk ke dalam kamar.Kabar pelecehan tersebut kemudian sampai ke telinga Ferdy Sambo.

Singkat cerita, rombongan Ferdy Sambo, istri dan ajudan kembali ke Jakarta. Mereka langsung menuju rumah pribadi mantan Kadiv Propam itu di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Dalam rekaman CCTV yang dimiliki Komnas HAM, Ferdy Sambo nampak memanggil ajudannya di lantai tiga rumahnya. Dia diduga mengonfirmasi kabar adanya tindakan pelecehan terhadap istrinya. Bahkan, merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J juga dilakukan saat itu.

"Video ini khususnya dua orang yang naik dan turun itu menceritakan FS (Ferdy Sambo) memanggil ADC (ajudan)-nya," ungkap Anam.Komnas HAM membuka sebagian rekaman CCTV. Pada rekaman tanggal 8 Agustus 2022 pukul 15.43, terlihat Bharada RR atau Richard Eliezer hendak naik ke lantai tiga. 10 menit kemudian, dia keluar dari lift turun dari lantai atas.

Kemudian pada pukul 16.13, CCTV merekam seorang pria berkaus hijau tua dengan tulisan 'Captain G’ di bagian punggungnya. Pria yang diduga Bharada Richard Eliezer itu menengok ke belakang seperti mendengar panggilan di depan lift."Saudara PC (Putri) menceritakan peristiwa yang dialami di Magelang kepada saudara FS (Ferdy Sambo) yang berikutnya saudara FS memanggil Bripka RR dan Bharada E ke lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan untuk menanyakan perihal peristiwa di Magelang dan merencanakan upaya penindakan terhadap J," ungkap Anam.

Setelah itu, Ferdy Sambo beranjak ke rumah dinas di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan. Tidak lama berselang, rombongan Putri menyusul.Ferdy Sambo kembali membicarakan soal rencana menghabisi Brigadir J di rumah dinas. Hingga akhirnya sekitar pukul 17.00, Brigadir J menghembuskan napas terakhirnya di hadapan Ferdy Sambo dan rekannya.Untuk menghilangkan kejahatannya, Ferdy Sambo diduga menggunakan pengaruh jabatannya. Dia memerintahkan kepada anggota di Polres Jakarta Selatan untuk mengikuti skenario yang telah disiapkannya.

Sehingga proses BAP terhadap dua laporan yang dibuat tidak sesuai prosedur. Adapun laporannya mengenai dugaan percobaan pembunuhan ke Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap PC."BAP hanya formalitas dan tinggal di TTD. itu juga pengaruh jabatan, terus pemeriksaan kesaksian Bharada E, Bripka RR dan KM tidak dilakukan sesuai prosedur ini bisa terjadi karena adanya pengaruh jabatan," terang Anam.Selain itu, pada saat olah Tempat Kejadian Perkara dan melakukan proses autopsi. Anam menyebut, ada pengaruh jabatan di dalamnya."Terus anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP, ini pengaruh jabatan juga, terus permintaan ke kepala RS Bhayangkara untuk menyiapkan autopsi ini juga karena adanya pengaruh jabatan," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar